Jumlah Wajib KTP-el Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 - 2023

Konsep & Definisi : Jumlah Wajib KTP-el adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Januari 29, 2024, 09:04 (WIB)
Dibuat Januari 29, 2024, 09:01 (WIB)