Jumlah Wajib KTP-el Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Wajib KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Dinpendukcapil
Last Updated Agustus 31, 2023, 14:19 (WIB)
Dibuat Agustus 31, 2023, 14:19 (WIB)