Kemitraan dengan Pihak Ketiga Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Kemitraan Dengan Pihak Ketiga adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang dimilikinya, pemerintah daerah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundang-undangan

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Bakeuda
Last Updated Oktober 2, 2023, 11:27 (WIB)
Dibuat Oktober 2, 2023, 11:26 (WIB)