Luas Girik di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2022

Tanah girik adalah tanah yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah dan resmi, yang mana pemilik hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat girik sebagai bukti hak penguasaan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Oktober 12, 2024, 14:00 (WIB)
Dibuat Oktober 12, 2024, 14:00 (WIB)