Luas Hak Guna Bangunan di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : Luas Hak Guna Bangunan (HGB) adalah luas keseluruhan bidang tanah yang memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada wilayah dan periode tertentu. Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, bila diperlukan dapat diperpanjang lagi 20 tahun (pasal 35 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)).

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Juli 11, 2026, 19:23 (WIB)
Dibuat Juli 11, 2026, 19:22 (WIB)