Luas Kawasan Permukiman Kumuh (Berdasarkan SK Bupati) Tahun 2018-2022

Konsep & Definisi : Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK No. 640/212 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh di Kabupaten Purbalingga)

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Dinrumkim
Last Updated Agustus 29, 2023, 08:42 (WIB)
Dibuat Agustus 29, 2023, 08:34 (WIB)