Penambahan Rambu Pendahulu Penunjuk Jalan (RPPJ) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 - 2025

Konsep & Definisi : Penambahan Rambu Pendahulu Penunjuk Jalan (RPPJ) adalah banyaknya pemasangan Rambu Pendahulu Penunjuk Jalan (RPPJ) baru di lokasi tertentu. Rambu Pendahulu Penunjuk Jalan adalah bagian dari rambu petunjuk yang menyediakan informasi kepada pengemudi tentang tujuan dan fasilitas-fasilitas sepanjang jalan. Dengan harapan pengemudi yang belum mengenal arah tujuanya dapat memberi informasi kepada pengemudi dalam memilih jalan. Contoh : SPBU, masjid, dll.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Februari 24, 2026, 08:35 (WIB)
Dibuat Maret 18, 2025, 09:24 (WIB)