Potensi Konflik yang diredam tidak menjadi konflik di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2023

Konsep & Definisi : Potensi Konflik yang diredam tidak menjadi konflik adalah potensi konflik yang berhasil diselesaikan melalui musyawarah mufakat, mediasi oleh pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun APH, dan audensi dengan pihak-piihak terkait, sehingga tidak berkembang menjadi konflik.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated June 9, 2024, 06:09 (UTC)
Dibuat June 9, 2024, 06:09 (UTC)