Jumlah Anak Terlantar di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : Anak terlantar adalah Anak beberusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Februari 17, 2025, 14:03 (WIB)
Dibuat Januari 30, 2024, 11:17 (WIB)