Jumlah Ruas Jalan di Kabupaten Purbalingga yang Memenuhi Minimal Perlengkapan Jalan Tahun 2018-2025

Konsep & Definisi : Jumlah ruas jalan di Kabupaten Purbalingga yang memenuhi minimal perlengkapan jalan adalah jumlah ruas jalan di kabupaten yang memenuhi minimal perlengkapan jalan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Pemenuhan minimal perlengkapan jalan adalah tersedianya fasilitas perlengkapan jalan (rambu, marka, guardrill, penerangan jalan umum (PJU) dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) pada jalan kabupaten/kota minimal sebesar 60% dari total kebutuhan ideal untuk masing-masing perlengkapan jalan dimaksud untuk 1 (satu) ruas jalan. Jenis dan ruang lingkup rambu, marka, guardrill dan APILL sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Februari 23, 2026, 14:45 (WIB)
Dibuat Maret 10, 2025, 10:32 (WIB)