Rumah Korban Bencana Rusak Berat Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi: Rumah Korban Bencana Rusak Berat adalah "Rumah korban akibat bencana (longsor, banjir, angin ribut dll)

Bangunan Rusak berat dengan kriteria 1. Bangunan Roboh Total. 2. Sebagian Besar Struktur Utama Rusak 3. Sebagian Besar dinding dan lantai bangunan patah / rusak 4. Secara fisik kondisi Kerusakan diatas 65% 5. Komponen penunjang lainnya rusak total 6. Membahayakan/beresiko jika difungsikan 7. Perbaikan dengan Rekonstruksi"

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Januari 16, 2025, 16:24 (WIB)
Dibuat Januari 21, 2024, 20:21 (WIB)